Lpk | Surabaya – Perkara Narkoba yang menjerat terdakwa Niatun wanita asal Sampang Madura, Kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/02/2020).

Sidang tuntutan kali ini, Terdakwa Niatun maju seorang diri tanpa di dampingi oleh penasehat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana yang di gantikan oleh Siska Christina, membacakan surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Niatun telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu, dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu buah kardus dengan nomor 7785 yang di dalamnya terdapat (24) dua puluh enpat poket sabu dengan berat total 104,143 gram, serta (23) dua puluh tiga bungkus alumunium serta (1) kantong plastik berisi sabu seberat total 1,752,2 gram, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 1,856,343 gram.

Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Niatun als Armuna binti Dullah, dengan pidana penjara selana (20) dua puluh tahun, denda sebesar Rp 2,5 miliar, serta subsidair (2) dua tahun penjara, ucap JPU dalam membacakan surat tuntutannya diruang Sari II PN Surabaya.

Mendengar jika dirinya di tuntut berat, terdakwa tidak bisa berbuat apa apa, yang bisa ia lakukan hanyalah pasrah dan sambil menangis sesenggukan terdakwa memohon keringanan kepada Majelis Hakim, saya mohon keringanan pak Hakim, pintah terdakwa.

Permohonan keringanan terdakwa akan di pertimbangkan, sambil mengetukan palunya seraya berkata sidang di nyatakan ditutup dan akan di lanjutkan pada pekan depan, ucap Majelis Hakim.(gle)

Loading

372 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *