YALPK | Sidoarjo – Tingginya angka peredaran Narkoba di Kota Delta Sidoarjo membuat Polresta Sidoarjo geram dan perang melawan narkoba, terbukti hanya dalam waktu dua pekan aparat dapat mengamankan ratusan gram sabu dan ratusan ribu pil double L dari tangan tersangka.
Dalam hal ini, Polresta Sidoarjo dapat mengungkap total 26 jaringan yakni 22 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 183,31 gram, 330.650 butir pil double L, uang tunai sebanyak Rp 775 rb dan HP 24 buah.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil ungkap selama dua pekan. Terhitung tanggal 1 sampai 18 Maret 2019.
“Barang bukti yang sudah kita amankan ada 183,01 gram sabu dan 330.650 butir Pil LL,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3/2019).
Ada yang menarik dari pengungkapan kasus ini. Betapa tidak? Seorang tersangka yang domisili rumahnya sangat dekat dengan kantor Mapolresta Sidoarjo, nekat menjadi pengedar Pil Dobel L.
Pepeng (32th) salah seorang pengedar warga Lingkungan Balong, Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Ia mengincar kaum pelajar, mahasiswa dan milenial untuk menjadi sasarannya.
“Sebenarnya tersangka (Pepeng) ini kita amankan dalam kaitannya perkara sabu. Namun saat kami gelandang ke kos-kosannya di kawasan Pucang Sidoarjo, petugas menemukan ratusan ribu butir pil double L itu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.
Sugeng menambahkan, Ia diringkus anggota Satuan Resnarkoba dgPolresta Sidoarjo, berikut barang buktinya pil double L sebanyak 330.650 butir serta 1 poket sabu seberat 1 gram, tambah perwira satu melati di pundak.
Tersangka narkoba dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka pengedar Pil double L dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Tahun 209 tentang Kesehatan. Dan kini para tersangka mendekam di jeruji Polresta Sidoarjo. (amr)