Lpk | Lamongan – Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan menggelar deklarasi “Anti Monopoli” di Kampus Unisda Lamorngan. Deklarasi ini merupakan dukungan civitas akademika Unisda kepada Pemerintah dan KPPU agar lebih tanggap dan berani dalam menangani perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di berbagai sektor baik di tingkat nasional maupun di daerah, Selasa (25/2).
Unisda sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia merasa perlu adanya edukasi terkait persaingan usaha sehat yang berkesinambungan. Selain itu juga perlu ada pemahaman mengenai persaingan usaha yang sehat di tingkat perguruan tinggi untuk diajarkan ke mahasiswa.
Edukasi persaingan usaha adalah langkah yang harus dikembangkan agar dunia usaha berjalan dengan adil dan mendorong adanya inovasi dari pelaku usaha. Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu syarat bagi negara-negara untuk mengelola perekonomian yang berorientasi pada pasar, kegiatan perekonomian di saat ini dapat mempengaruhi keadaan suatu negara, sebagai contohnya adalah perkembangan masyarakat yang maju dapat mempengaruhi pemasukan negara serta kebijakan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang adil dan pro persaingan usaha dapat dijadikan salah satu cara untuk mendorong peningkatan kegiatan perekonomian, oleh karena itu pengawasan persaingan usaha oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dianggap menjadi sebuah solusi dan dianggap sangat penting.
Dosen Ekonomi Syariah Unisda, Ahmad Munir Hamid menjelaskan bahwa bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan, karena bisnis merupakan simbol dari urusan duniawi namun juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. “Dalam Islam pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita di dunia yang diniatkan sebagai ibadah untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat”, Ungkap Munir.
Terkait dengan edukasi persaingan usaha yang sehat, Unisda sudah mempunyai MoU dengan KPPU. “Implementasi MoU KPPU- Unisda sudah terealisasi seperti adanya komunikasi yang aktif dengan Kepala Kanwil IV KPPU, Bapak Dendy R. Sutrisno dan telah dilaksanakan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan larangan persaingan usaha tidak sehat”, Ungkap Munir.
Dengan adanya deklarasi anti monopoli di Unisda, diharapkan mampu meningkatkan semangat para aktivis, menyadarkan masyarakat, untuk mendukung penguatan kelembagaan KPPU agar semua jenis praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengintimidasi pihak lain bisa berkurang, bahkan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum persaingan usaha sehingga akan tercipta suatu kondisi yang dinamis yang harmonis di dalam masyarakat. (ir)