Lpk | Ponorogo – Lantaran tidak membayar utang pajak, pengusaha minuman asal Dolopo berinisial L disandera di Rutan Ponorogo pada 28 Pebruari 2020 kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.

Kemudian pada Minggu (29/2/2020), atas kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun melepaskan wajib pajak L dari Rutan Ponorogo setelah melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan senilai Rp 3.302.031.031.

Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II sampaikan bahwa pada Selasa (25/2/2020), dilkukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak “L” yang terdaftar di KPP Pratama Madiun dikarenakan tidak melunasi utang pajaknya sebesar Rp 3.298.331.031.

Lanjut Lusiani, sebelumnya terhadap wajib pajak “L” sudah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif.

“Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, akhirnya wajib pajak L dilepas dari Rutan Ponogoro setelah melunasi seluruh utang pajaknya dan biaya penagihan yang berjumlah Rp 3.302.031.031 dengan rincian utang pajaknya Rp 3.298.331.031 ditambah dengan biaya penagihan sebesar Rp 3.900.000, bahwa penyanderaan dapat dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang pajak,” jelasnya.

Lusiani juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tz)

Loading

561 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *