Lpk | Surabaya – Terdakwa perkara perampasan dengan kekerasan (Begal) Noval Rynaldi bin Moch Suwarno, kali ini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/03/2020).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Slamet Efendi (korban), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban guna di mintai keterangannya dalam sidang.

Slamet Efendi (koban) di hadapan Majelis Hakim Mantan Ginting menceritakan awal kejadian perkara ini, Bermula pada saat korban sedang berboncengan dengan pacarnya yakni Wiwin Widiyati mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melalui jalan Darmo Satelit Selatan. Tiba tiba di hadang oleh terdakwa yang saat itu berjumlah dua orang.

Sambil mengendarai motor pelan pelan, Terdakwa berpura pura tanya alamat kepada korban, Dan kemudian terdakwa meminta korban mengantarkan ke alamat tersebut, karena merasa kasihan,lantas korban bersedia mengantarkan terdakwa untuk mencari alamat tersebut.

Namun belum sampai tujuhan tiba tiba terdakwa menghentikan motornya dengan alasan mau menelpon saudaranya, sesaat kemudian terdakwa kembali minta tolong kepada korban untuk memanggilkan temannya yang berada di dekat lampu merah sedang menungguh dengan mobilnya.

Korbanpun menyanggupi permintaan terdakwa, lalu korban menstarter motornya tiba tiba terdakwa Moch Hartono als Tono (meninggal dunia), mendekati korban dan mengambil kunci kontak motor korban.

Mengetahui gelagat terdakwa yang mencurigakan, korbanpun berusaha mempertahankan motor miliknya dengan menendang terdakwa hingga terjatuh, namun terdakwa tidak menyerah begitu saja ia segera bangkit dan mencabut sebilah pisau penghabisan yang di selipkan di balik bajunya kemudian menyerang korban dengan menyabetkan pisau penghabisan yang di pegangnya.

Korbanpun terus berusaha mempertahankan motor miliknya, akibatnya tangan korban terputus saat menangkis sabetan pisau penghabisan milik terdakwa akhirnya korbanpun terjatuh.

Pada saat korban terjatuh itulah terdakwa kembali terdakwa kembali menyerang korban dengan membabat kaki korban hingga putus, saat korban sudah tidak berdaya kedua terdakwa segera melarikan motor milik korban jenis Honda Scoopy nopol S- 4455 -BX.

Ketika korban di tanya Hakim apa perna ada perdamaian atau permintaan maaf dari keluarga terdak, perna jawab saksi korban, terus apa ada bantuan pengobatan dari keluarga terdakwa tanya Hakim kembali, ada berbentuk uang sebesar 2 juta rupiah.

Memangnya habis berapa pengobatan kamu selama ini tanya Hakim lagi, sementara ini kurang lebih sekitar 50 juta rupiah, ucap saksi korban.

Selanjutnya kepada terdakwa saat di tanya Hakim, gimana terdakwa keterangan saksi benar apa ada yang salah, benar semua pak Hakim, jawab terdakwa, apakah ada permintaan maaf secara tertulis, tanya Hakim lagi, ada pak Hakim, jawab terdakwa sambil menunjukan surat permintaan maaf secara tertulis yang dibuat dan di tanda tangani korban.

Akiba dari perbuatannya ini, kini terdakwa Noval Rynaldi dijerat Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 ke- 2 KUHP.(gle)

Loading

378 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *