Lpk|kediri – Tim Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus yang diduga pelaku pencurian, RY (26) warga Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, diringkus tim Buser Satreskrim Polres Kediri. laki-laki yang diketahui bekerja di CV Prima Putra Abadi di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri itu terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor tempatnya bekerja. pelaku berhasil mencuri uang ratusan juta di tempat kerjanya.

AKBP Lukman Cahyono “menjelaskan” semula kejadian pencurian dengan pemberatan (curat). awalnya pelaku masuk kerja seperti biasanya. pelaku datang ke kantor dengan membawa tas ransel. setelah rapat pelaku tidak langsung pulang tapi bersembunyi di ruang istirahat perempuan dan menunggu semua karyawan pulang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjutnya, pelaku menuju ke ruang kasir dengan membawa ransel yang sudah disiapkan. setelah di dalam ruang kasir, pelaku membuka laci menggunakan gunting. dari laci tersebut, pelaku mengambil uang dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

“Pelaku hanya bermodalkan gunting. gunting yang dibawa pelaku untuk membuka laci yang berada di ruang kasir tempat penyimpanan uang,” jelas AKBP Lukman Cahyono, Rabu (04/03/2020).

Selain mengambil uang dalam plastik, pelaku juga membawa uang yang berada di dalam amplop. setelah berhasil mengambil uang, pelaku menuju ruang marketing untuk mengambil gunting. Pelaku kemudian masuk ruang CCTV dan menghapus rekaman melalui komputer.

tak hanya menghapus rekaman, pelaku juga melepas penyimpanan data CCTV dan menukar dengan hardisk lain.” karena pelaku orang dalam jadi tahu tempat penyimpanan uang. setelah mengambil uang, pelaku kembali beristirahat di ruang istirahat perempuan. Kemudian pelaku meminta izin ke daerah Mojokerto dengan alasan akan menagih,” tutur Kapolres Kediri.

AKBP Lukman mengungkapkan, pelaku membuang hardisk CCTV di area parkir RS HVA Tulungrejo dan menyembunyikan uang di area persawahan Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. “ setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan dirumahnya. Barang bukti juga kami temukan,” ungkap Kapolres Kediri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. “ untuk barang bukti yaitu uang tunai Rp 314.423.000, dua buah hardisk, dan tiga buah gunting kami amankan. pelaku mengaku uang tersebut untuk membayar hutang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya AKBP Lukman”.(mh)

Loading

388 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *