Lpk | Sidoarjo – Sebuah gudang di komplek pergudangan Safelock, Lingkar Timur, Sidoarjo, Senin(9/3/2020), digerebek polisi. Dikarenakan gudang milik pria berinisial DS tersebut melakukan repacking yang tidak sesuai standart kesehatan.

Di lokasi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati barang berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Oleh pemilik usaha masker ini di impor dari China. Kemudian di gudang ini diberi tali, dan dilakukan pengemasan ulang. Untuk harga jual per masker juga terbilang harga standart, yakni senilai Rp. 8 ribu.

“Menurut keterangan pemilik usaha, barang di impor dari China pada Desember 2019. Dengan nilai impor 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada wartawan di lokasi penggerebekan.

Karena barang masker ini tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik usaha dikenai pelanggaran Undang-Undang Kesehatan pasal 196 no.36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 undang-undang no.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar.

 

Lebih lanjut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, terkait kasus ini polisi masih akan mengembangkan penyidikan. Serta terkait hal-hal teknis lainnya dalam proses pengemasan produknya.

Untuk jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS ini, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijab. Masker ini dikemas ulang dalam 1 bungkus berisi 5 masker.

Tidak memenuhinya standarisasi dari sisi kesehatan yang dilakukan badan usaha tersebut, juga sebagaimana disampaikan Sri Ermawati, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. “Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati.( Hry/Amr )

Loading

586 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *