Lpk | Malang – Pimpinan Cabang PT ASABRI Malang, Sunarto mengatakan jika pihaknya bakal menjamin masa pensiun prajurit yang menjadi anggota ASABRI.

Itu ia katakan melalui sosialisasi yang digelar di Aula Makorem 083/Baladhika Jaya pada hari Rabu, 11 Maret 2020.

“Sosialisasi ini, ditujukan untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan pengetahuan akan hak-hak dan kewajiban para peserta,” kata dia. “Itu sesuai dengan peraturan nomor 102, tahun 2015 yang menggantikan peraturan nomor 67 tahun 1991,” imbuhnya.

Selain hak dan kewajiban, dirinya juga mensosialisasikan keberadaan program santunan kepersertaan yang bersifat wajib bagi prajurit TNI, Polri dan PNS Kemhan.

“Untuk kewajiban Premi, berdasarkan Kepres nomor 56 tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan cara pemotongan, penyetoran dan besaran iuran yang dipungut. Sekarang sudah digantikan dengan Keppres
tahun 8 tahun 1977,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Personalia Korem, Letkol Kav Mahfudz mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan oleh pihak ASABRI cabang Malang, dinilai sangat penting untuk dilakukan.

Pasalnya, sosialisasi itu, dinilai sangat efektif dalam memberikan suatu pemahaman terhadap prajurit Korem.

“Jadi, semua prajurit memahamai akan hak dan kewajibannya ketika mengikuti program dari ASABRI,” tukasnya. (083/red)

Loading

297 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *