Lpk | Kediri – Tim gabungan Bea Cukai dan Pemerintah Kota Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko di tiga kecamatan pada hari Rabu (11/03/2020). Hasilnya, ditemukan rokok yang masih berpita tahun 2014 hingga 2018 pada salah satu toko di Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto. Hal ini disampaikan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno.

Tim sidak terdiri dari petugas Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin dan perwakilan Ketiga Kecamatan, melakukan pengawasan dan edukasi kepada atas maraknya rokok illegal.

Disejumlah pemilik toko diberikan penjelasan dan peringatan untuk tidak menjual atau belanja rokok tanpa pita cukai. “Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi. Dengan adanya sidak ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit,” ungkap Haris Candra, Kepala Kantor Kominfo.

Bahwa sesuai aturan, maka masa kadaluwarsa pita cukai hanyalah satu tahun. “Masa pita cukai adalah satu tahun, dan selebihnya harus ditarik,” ucap Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno usai mengamankan 45 bungkus rokok dari berbagai mrek yang masih berjajar di display  toko milik Siti Ngaisah warga Kelurahan Ngampel.

“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang- Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, maka diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” lanjutnya kepada para pemilik toko. Disela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi kalau tetap ada yang jual rokok ilegal atau pita cukai palsu akan ditindak tegas.”pungkasnya. (fr)

Loading

450 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *