Lpk | Gresik – Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan kehidupan manusia, kebutuhan manusia akan tanah tidak terputus sepanjang masih ada kehidupan. Untuk itu, konflik dan sengketa perebutan tanah tidak dapat dihindari. Negara sebagai organisasi terbesar memiliki peran sentral dalam melakukan pengaturan dan pengendalian pertanahan. Tertulis dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah kabupaten Gresik – Jawa Timur. Nomer Objek Pajak 35.25.060.021.012.0085-0 dengan luas 11.360 M² adalah Waduk/Fasilitas Umum. Tanggal pendataan (31/12/1998) tanggal penelitian (29/01/1999). Ternyata ada yang mengakui dengan dasar petok atasnama Husen Zainal nomer petok 1173 seluas 12.900 M².

Dari rekaman Vidio amatir Rektor Unitomo Bachrul amiq mengatakan “ warga jangan takut untuk memperjuangkan tanah negara. Jika bukan kalian-kalian siapa lagi yang mau berjuang. Karena jaman Sekarang sedikit sekali orang mau memperjuangkan tanah negara “ ungkapnya didepan kantor Kejaksaan Negeri Gresik,12/03/20.

Saat wartawan Tabloid Lpk menanyakan pada kuasa hukum warga dusun Bendil desa kepatihan melalui rekaman suara WA berharap “ Kami masih berkeyakinan kredibilitas Kejari Gresik masih memihak keadilan, serta memihak kepada warga yang memperjuangkan tanah milik negara bukan milik perorangan. Sudah ada bukti surat tertulis dari BPPKAD tanah tersebut berstatus Waduk/Fasum. Tetapi kenaapa akhir-akhir ini didalam proses penyelidikan dan penyidikan harusnya sudah menetapkan tersangka. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kelihatanya Kejari Gresik melempem. Kami berharap tidak ada dugaan-dugaan yang tidak baik pada Kejari Gresik “ jelas M Taufik.

Informasi yang dihimpun wartawan Tabloid Lpk terkait tuduhan mlempemnya Kejari Gresik,membuat Kasi Intel Kejari Gresik R.Bayu Probo Sutopo.S.H MH angkat bicara“ Saat ini kejaksaan negeri gresik tetap berkomitmen untuk membantu warga dusun Bendil desa Kepatihan dalam menyelesaikan masalah tentang waduk/Fasum Progres yang perlu diketahui, bahwa tim sedang mencari data pendukung soal riwayat tanah. Dimana tanah waduk tersebut punya sejarah dan harus ditelusuri dulu, karena secara legalitas hukum ada proses legalitas hak yang menjadi dasar obyek terkait.

Pihak kejaksaan juga sedang mencari pihak-pihak terkait, guna memperoleh informasi baik dengan pihak-pihak yang berkompeten dan pihak perangkat desa yang benar-benar tahu sejarah tanah waduk tersebut baik berdasarkan fakta lapangan maupun legalitas hukum peralihan dan perolehan haknya.
Koordinasi sedang kami laksanakan dengan BPN Gresik maupun dengan jajaran aset BPPKAD kabupaten Gresik kan saat ini obyek tersebut dikuasai oleh orang dan bukan dalam penguasaan perangkat dusun.

Pihak kejaksaan tidak mau gegabah dalam menentukan langkah-lankah hukum karena ini berkaitan dengan hak masyarakat maupun hak pribadi, ada putusan PTUN yang berkaitan dengan ranah perdata dan pidana. kita harus mencari, siapa pihak yg paling bertanggungjawab tentang hal ini.

Kami berterima kasih dan mohon bantuan masyarakat untuk saling bersinergi dalam mengungkap masalah ini, semoga semakin terang, gamblang dan benang merahnya “ jelasnya (bjs)

Loading

409 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *