Lpk | Malang – Kenaikan pangkat, merupakan suatu kehormatandan kebanggaan tersendiri bagi seorang prajurit. Bahkan, kenaikan pangkat itu, ialah suatu bentuk kesejahteraan.

Kendati demikian, terdapat berbagai proses yang harus dilalui oleh prajurit yang hendak mendapatkan pangkat baru.

Seperti yang berlangsung di Aula Makorem kali ini, Kamis, 12 Maret 2020. Kasrem 083/Baladhika Jaya, Letkol Arm Budi Arm Budi Santoso menjelaskan jika berbagai tahapan maupun pertimbangan, harus digelar bagi setiap Satuan sebelum mengusulkan daftar-daftar prajurit yang dinyatakan berhak mengikuti proses seleksi kenaikan pangkat.

“Salah satunya sidang Pankar atau Panitia Karir. Itu sudah menjadi mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif. Jadi, harus tetap dilaksanakan,” ucapnya.

Sidang UKP seperti yang berlangsung saat ini, kata Budi, dilakukan untuk mengetahui berbagai aspek yang sudah menjadi persyaratan kenaikan pangkat prajurit.

“Persyaratan nilai UKP yang diajukan minimal untuk Satuan Tempur dan Satkowil 51,” bebernya.(

Loading

266 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *