Lpk | Gresik – Dua pria asal , Kecamatan Benjeng dan Kecamatan Balongpanggang diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik pada Kamis (12/3), karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku, CA (29) dan MK (35) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Gresik. Ketika berada di teras rumah temannya, Cak Mat dusun Kalianyar, desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang pukul 13.00.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto didampingi Kabag Humas Polres AKP Hasim mengatakan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku sementara ditahan di rutan Polres Gresik jalan Basuki Rahmat No 22.

“Kedua pelaku telah kami tahan di rutan Polres Gresik. Karena mereka kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip. Masing-masing klip memiliki berat antara lain 0,24 gram dan 2 klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram,” jelasnya, Sabtu (14/3).

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan 3 buah potongan kecil solasi hitam, satu buah plastik klip, satu buah ATM Bank Mandiri, satu kantong kresek warna hitam, berisi plastik klip, dan satu unit handphone Xiomi warna gold.

“Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 7 tahun,” pungkasnya. (bjs/hum)

Loading

344 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *