Lpk|Kediri – KH (43) Jln Dandang Gendis Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, diketahui bekerja sebagai penjaga portal tambang pasir di Blitar, KH diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri dikediamanya Rabu, (11/03/2020) sekira pukul 12.00 Wib, lantaran diduga menjadi jaringan peredaran narkotika antar kota, golongan 1 jenis sabu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya gini KH ngringkuk dibalik jeruji.

Dari tangan tersangka dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik,uang tunai Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati “menerangkan” penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri. Petugas mendapatkan informasi jika KH merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.Dari hasil penangkapan KH, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik, uang tunai Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil,”ucap AKBP Lililk Dewi Indarwati.(17/03/2020).

Lalu faktor apa yang mempengaruhi kedua pelaku ini mengedarkan sabu-sabu. Mengenai hal tersebut AKBP Lilik Dewi menegaskan faktor ekonomi manjadi faktor utama. Dalam keseharian,pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Oleh sebab itu keduanya mengaku tergiur untuk menjadi pengedar sabu.penjaga portal tambang pasir,”pungkasnya

Hingga saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri terus mengembangkan jaringan yang berada di atasnya. KH dijerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp,10 Miliar.(mh)

Loading

368 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *