Lpk | Malang – Lagi-lagi Debt Collektor” berulah dan Bandel seolah-olah tidak menghiraukan keputusan mahkamah konstitusi (MK)dan sangat meresahkan Masyarakat. sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,Pasalnya, Debt colector atau pihak ke tiga dari BCA finance, masih mengambil unit kendaraan di jalanan dengan cara memperhentikan paksa para pengendara maupun mobil yang di anggapnya nunggak angsuran.

Seperti halnya yang terjadi disalah satu debitur BCA Finance, yang bernama, (ST) inisial, yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan disalah media online Nasional. Dimana unit mobil miliknya yang saat itu sedang di pinjam saudara perempuannya bernama (NC) inisial, menjemput ketiga orang anaknya yang masih di bawah umur.

“Kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu, 14/03/20, sekitar pukul: 19.00 Wib, waktu menjemput anak saya di rumah temannya di Jalan Bogor. Saat itu saya sedang ada diperjalan, lalu mobil yang saya kemudi dihentikan dan tiba-tiba kaca mobil diketuk suruh buka kaca,”Ungkap NC, kepada awak media pada Senin, 16 Maret 2020, selesai dirinya melakukan pengaduan ke Polres Kota Malang, atas tindakan perampasan yang menimpa nya.

Menurutnya, di saat pintu kaca mobil di ketuk NC sedang bersama anak anaknya, sedangkan gerombolan Debt Collector berwajah garam tersebut, kurang lebih ada 8 orang mengendarai sepeda motor.

“Waktu kaca diketuk oleh banyak orang, anak-anak saya langsung shock, seakan ketakutan setelah melihat banyak orang berwajah garang tersebut,”Ujarnya lagi.

Setelah itu, gerombolan Debt colector tersebut, meminta STNK mobil, namun tidak diberikan, dan akhirnya, NC diminta untuk datang ke Kantor BCA Finance yang berada di Jalan Borobudur. Sesampainya di Kantor BCA Finance Kota Malang,mesin mobil masih menyala dan kaca mobil tertutup rapat dan anak-anak masih berada dalam mobil.

“Sampai di Kantor BCA Finance keadaan mobil mesin masih hidup, dan anak-anak juga masih ada di dalam mobil, setelah saya turun mau masuk ke dalam kantor, tiba-tiba dari salah satu Debt Collector langsung mencabut kunci mobil, bahkan mematikan mesin mobil dan menutup rapat kaca mobil, tanpa dihiraukan bahwa anak-anak saya masih di dalam mobil,”

“Seharusnya mereka (Debt Collector) itu kan bisa bilang secara baik – baik, bukan harus langsung main cabut kunci mobil begitu, setidaknya minta ijin dulu kan lebih sopan, apalagi anak-anak saya ada dalam mobil, tanpa menghiraukan anak-anak dia langsung pergi begitu saja, seharusnya kan kaca dibuka dikit biar ada celah angin masuk buat nafas, semenjak kejadian itu ke-3 anak saya terlihat lain, kadang kaget, ketakutan, apa mungkin anak-anak saya masih Shock ya,”imbuh NC, dengan nada keluhan.

Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polresta Malang, Iptu. Ni Made Seruni Marhaeni, mengatakan, bahwa terkait penarikan kendaraan unit mobil di Jalan tersebut memang tidak boleh dilakukan, dan untuk saat ini proses pengaduan dari debitur masih dalam proses penyidikan.

“Pengaduan masih dalam penyelidikan, kalau tindakan seperti itu harusnya tidak boleh dilakukan oleh Debt Collector,”terang Iptu. Ny. Made Seruni.

Tindakan Fatal Yang Dilakukan Leasing Oleh Debt Colector BCA Finance, menurut Edik Wijanarko, S.H., selaku ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan sekelompok Debt Collector tersebut, sudah menyalahi prosedur yang berlaku, dan sudah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Melihat kronologisnya, tindakan Debt Collector ini sudah menyalahi aturan, apalagi langsung mencabut kunci dan matikan mesin mobil, di depan anak-anak di bawah umur lagi, itu membahayakan, apalagi, kondisi kaca juga ditutup rapat, terutama itu yang sangat membahayakan kesehatan, karena AC freon, parahnya lagi proses pengambilan unit mobil diketahui atau didepan anak-anak kecil, ya bisa-bisa terganggu pesykisnya,”Ujar ketua Yaperma saat dihubungi beberapa awak media pada hari Selasa, (17/03/2020).

Edik juga menjelaskan, sebenarnya putusan MK tersebut sudah jelas, bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak saja.

“Putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet,”jelasnya.

Namun menurut Ketua Yayasan di bidang perlindungan konsumen menerangkan, aturan baru, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke (PN) Pengadilan Negeri terlebih dahulu berdasarkan aturan itu, ada tiga pasal yang dapat menjerat (Detb Collector) dan leasing bila menyita motor atau mobil tanpa surat pengadilan.

“Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pertama Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 365 tentang pertahanan dengan pertahanan,” terangnya.

Untuk hukuman Pasal 378 empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan yang paling berat Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Apalagi, diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

“Untuk pengajuan permohonan eksekusi, dari pihak pemohon eksekusi harus melampirkan salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lainnya. (red)

“bersambung.

Loading

367 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *