Lpk | Gresik – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik, pada Kamis (19/3/2020), sekitar pukul 06.30 Wib.

Ketiga tersangka masing-masing yaitu, DS (37) warga asal Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, AJ (29) warga Desa Jantok Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dan BS (41) warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diamankan ditempat berbeda.

Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin melalui Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, SH kepada wartawan Senin (23/3) menjelaskan “Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti , Gresik.

 

DS (37) dan AJ (29) berhasil diamankan saat melakukan pesta sabu di dalam sebuah rumah di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik saat sedang melakukan pesta sabu ” terang Bripka Mahrizal, SH.

Lanjut Kanit Unit Reskrimm Polsek Cerme, usai mengamankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku jika sabu mereka peroleh dari seseorang dengan inisial BS warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Dari informasi dua tersangka, Kami berhasil mengamankan BS dan ditemukan barang bukti dirumahnya yang beralamat di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” tambahnya.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh), 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 1,94 (Satu koma sembilan puluh empat), 1 (Satu) buah serok plastik, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam, 1 (satu) unit Hand phone Samsung warna Hitam dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam.

” Atas kejadian tersebut Ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tiga tersangka dikenakan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas PS. Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, SH. (bjs/hum)

Loading

325 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *