Lpk | Surabaya – Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap kasus perikanan ( Lobster ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56 Tahun 2016.

Pengungkapan kasus ini pertama dalam tahun 2020 ditengah wabah covid 19 yang tengah menjadi perhatian masyarakat dunia.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Balai Wartawan oleh , Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Kamis (9/4/2020) Pukul 15.00 WIB.

Turut hadir, Kasubdit IV Tipidter Kompol Wahyudi dan Muhlin dari Balai Karantina Ikan Kendali Mutu Surabaya I ( fish Qurantine ).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus Perikanan pertama kali di Tahun 2020 pada saat wabah pandemi Covid 19.

” Kalau dihitung kerugian materialnya senilai Rp. 42 milyard rupiah tetapi yang lebih penting yaitu kerugian berupa kerusakan ekosistim hayati atau lingkungan yang kita lakukan penegakan hukumnya,” jelasnya.

Sedangkan Muhlin dari Balai Karantina Ikan Kendali Mutu mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56 Tahun 2015 belum dicabut dan masih berlaku sehingga segala tindakan yang dilarang dalam aturan itu merupakan tindak pidana dan dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda senilai Rp. 4 milyar.(ir).

Loading

319 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *