Lpk | Trenggalek – Pemerintah kabupaten Trenggalek bergerak cepat dan langsung tanggap dalam menyikapi terputusnya akses jalan utama menuju Kecamatan Bendungan akibat bencana longsor yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Sekda Trenggalek Joko Irianto merapatkan hal ini dengan jajaran dan instansi terkait untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyikapi permasalahan ini, Senin (13/04/20).

Seperti yang sudah diketahui, bencana longsor yang melanda pada beberapa hari yang lalu di Kecamatan Bendungan mengakibatkan akses jalan utama menuju kecamatan ini amblas sepanjang 50 meter. Bahkan jalan ini amblas dengan kedalaman yang cukup curam melebihi 30 meter sehingga tidak memungkinkan untuk direvitalisasi kembali, Ungkap Joko Irianto.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Ramelan ATD Membenarkan hal tersebut, “Tidak memungkinkan jalan tersebut untuk difungsikan atau kita bangun kembali karena cukup lebar dan amblasnya cukup curam, sehingga kita akan membangun jalan baru,” Pungkasnya.

Sebelumnya sebagai alternatif mobilisasi barang dan orang yang hendak menuju dan keluar kecamatan ini sinergitas masyarakat dan pemerintah membuat jalan alternatif, sehingga mobilitas tersebut tidak terputus.
Jalan kampung yang dulunya hanya bisa dilalui kendaraan roda 2 kini dilebarkan sehingga kendaraan roda 4 dan sejenisnya bisa melintas. Jalur alternatif ini direncanakan menjadi jalan pengganti mengingat jalan utama sebelumnya tidak memungkinkan untuk difungsikan kembali.

Sekda Trenggalek Joko Irianto menambahkan, “Tentunya pemerintah harus memikirkan bagaimana akses masyarakat ini tidak terputus dan untuk membangun jalan yang sudah amblas tidak memungkinkan karena longsor yang cukup parah. Meskipun bisa kita membutuhkan anggaran yang cukup besar padahal kita sedang berikhtiar untuk menanggulangi wabah Covid 19,” Ujar Joko Irianto.

Kita sudah membuat jalan alternatif agar mobilisasi masyarakat dan barang tidak terputus, yang rencananya akan kita fungsikan sebagai jalan pengganti Dan patut disyukuri masyarakat yang lahannya bersedia untuk dijadikan akses jalan secara permanen, sehingga kita tinggal berproses sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pembebasan lahan tersebut atau pengganti lahan untuk perhutani bila memang harus ada pengganti lahan untuk jalan ini, Ujar Sekda Trenggalek ini. (awr)

Loading

382 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *