Lpk | Surabaya – Camat Asemrowo, Drs. Bambang Udi Ukoro secara khusus melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan PSBB dan Perwali Nomor. 16 Tahun 2020, Minggu (26/4/2020) Pukul 11.30 WIB
Kegiatan bagi warga itu dilakukan di area Pasar Loak, Jalan Dupak Rukun, termasuk pemberian kepada warga pengunjung pasar loak yang tidak menggunakan masker.
Dalam acara ini hadir pula, anggota polsek Asemrowo dan Anggota, Deteksi Dini Kecamatan Asemrowo, BKO Satpol PP Kec Asemrowo dan Staf Kecamatan Asemrowo.
Sosialisasi rencana pemberlakuan PSBB Kota Surabaya dimulai, Sabtu tanggal 25 April sampai dengan 27 April 2020.
Maksud dari sosialisasi ini, agar masyarakat Kota Surabaya khususnya wilayah kecamatan Asemrowo mengetahui tentang rencana Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yg akan diberlakukan pada tgl 28 April – 11 Mei 2020, tutur Drs. Bambang Udi Ukoro.
“Tujuannya adalah, masyarakat Kota Surabaya khususnya Warga Kecamatan Asemrowo Siap dan Patuh mengikuti ketentuan PSBB yang akan diberlakukan di Kota Surabaya,” tambah Bambang.
Hal ini juga diharapkan penyebaran Covid19 benar-benar dapat terputus dengan adanya Himbauan Walikota Surabaya dan Upaya aparat dalam menjalankan Tugas dalam menerapkan berlangsungnya PSBB ini,tegasnya.
Karena keberhasilan PSBB ada 3 hal yang menentukan diantaranya, Kepatuhan Masyarakat ; Penyebaran Covid19 menurun ; Stimulan Ekonomi Tidak Terganggu. Tutupnya.(ir).