Lpk | Surabaya – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh terhadap terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien.
BI juga memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri dan di tengah situasi pandemi Covid-19. BI Jatim telah melibatkan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dalam pendistribusian uang layak edar.
Sehingga kegiatan penukaran uang layak edar yang rutin dilakukan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri dapat dilakukan melalui Perbankan. BI juga memastikan bahwa uang layak edar tersebut telah terjaga kebersihannya sesuai dengan protokol Covid-19.
Demikian ujar Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, dalam diskusi, Selasa (28/04) pagi bersama media.
Difi dalam pemaparannya juga menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan protokol Covid-19, Bank Indonesia telah menyiapkan layanan kas khusus perbankan di Lokasi Kerja Alternatif (LKA) yaitu di Gedung De Javasche Bank, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Imam Subarkah, Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah menambahkan bahwa BI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal kegiatan operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asinng Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Jawa Timur untuk meminimalisir terjadinya tumpukan settlement transaksi di kemudian hari.
Sampai dengan tanggal 27 April 2020, terdapat 6 dari 65 KUPVA BB di Jawa Timur telah menutup sementara kegiatan usahanya, dan sejak akhir Maret 2020 transaksi KUPVA BB mengalami penurunan hingga ± 50- 80% dari kondisi normal.
Sementara itu, transaksi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) secara umum masih stabil. Terdapat 1 negara partner yaitu Timor Leste yang masih melakukan lockdown, sehigga transaksi PTD dari negara tersebut mengalami penurunan transaksi hingga 50-70%.
Sedangkan untuk negara partner PTD lainnya seperti Hongkong dan Taiwan tidak terjadi penurunan transaksi.
Selanjutnya, untuk mendorong optimalisasi pembayaran secara Non Tunai, BI Jatim terus mendukung implementasi penggunaan QRIS pada merchant-merchant di Jawa Timur. Sejak akhir Februari 2020 s.d tanggal 24 April 2020, terdapat pembahan 67.175 merchant QRIS baru, atau meningkat sebesar 20,7%.
Difi menambahkan bahwa dalam mendukung transaksi pembayaran masyarakat secara non tunai dalam situasi pandemic Covid-19, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan sejumlah ketentuan relaksasi kebijakan sistem pembayaran antara lain :
a. Kebijakan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk pelaku usaha mikro
b. Kebijakan pelonggaran kartu kredit efektif per 1 Mei 2020.
“BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19, termasuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan PSBB di sejumlah wilayah, serta akan terus mengawal kelancaran sistem pembayaran dan menjaga ketersediaan uang rupiah di Jawa Timur”, pungkas Difi.(ir).