Lpk | Jawatimur – Kelakuan oknum debt collector memang sering meresahkan masyarakat,Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya masih sering disalahgunakan,beberapa kali kasus pemilik motor terlibat baku hantam dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Tapi, kali ini oknum debt collector dijamin gak bakal berani beraksi lagi,Ada jurus jitu resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector perampas motor kreditan.
Warga atau pemilik motor segera melapor polisi ketika oknum debt collector sedang melancarkan aksi kekerasan perampasan dijalan,hal itu disampaikan oleh H.Edy R.A Tarigan S.H.MH sebagai ketua umum YALPK.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,” tegas edy ketua umum YALPK (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen) “Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” lanjutnya.
Tindakan arogansi oknum debt collector enggak bisa dilakukan secara sepihak, bahkan, debt collector juga dilarang keras menarik paksa motor kreditan pakai kekerasan.
Bahkan, edy juga menyampaikan terang-terangan oknum debt collector dipastikan masuk bui,”Debt collector itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,”debt collector juga dilarang keras menarik paksa motor kreditan pakai kekerasan.
Aturan debt collector sendiri jelas tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.(red)