Lpk | Kediri – YG (20) asal Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kupaten Kediri,diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban AA (28) Warga Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kejadian tersebut Sabtu (02/05/20) sekira pukul 19.30 WIB, atas kejadian tersebut korban langsung melapor kepolsek pagu, tak mau buruanya lepas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dalam waktu singkat Unit Reskrim barhasil membekuk pelaku.

Kapolsek Pagu AKP Hariyanto “mengungkapkan” kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (02/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. saat itu, korban mengendarai sepeda motor sendirian bersama dengan saksi SNS (15) asal Kecamatan Ngasem yang berboncengan dengan temanya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, mereka ini hendak pergi ke Cafe namun sempat berhenti di pinggir Jalan Raya Totok Kerot, tepatnya Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu. Tiba-tiba dari arah Simpang Lima Gumul (SLG) datang pelaku tersebut,” jelas AKP Hariyanto, (06/05/2020).

AKP Hariyanto menerangkan , pelaku menghampiri korban dan langsung memukul korban berulang kali. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.

Korban berusaha berdiri namun pelaku kembali memukul dan menendang berulang kali sehingga korban jatuh keparit. “Meskipun korban sudah jatuh ke parit, pelaku masih terus memukul korban,” ujarnya.

AKP Hariyanto mengatakan, tidak hanya memukul korban, kemudian pelaku merampas telepon genggam (HP) serta uang yang ada di HP korban dan segera melarikan diri ke arah selatan atau menuju SLG. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke personel Polsek Pagu.

Mendapat laporan anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Pagu langsung mengejar pelaku. Dan pelaku berhasil kami amankan. Dari keterangan pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” terang Kapolsek Pagu AKP Hariyanto.(mh)

Loading

279 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *