Lpk | Kediri – Dibulan Suci Ramadhan 1441H, dan ditengah pandemi covid-19, sejumblah pemuda dan mudi malah pesta miras (minuman berakhohol) didalam kamar kos Diadem berada di Jl. Durian Kelurahan / Kecamatan Pesantren, pada Sabtu malam (09/05/2020) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri setelah mendapatkan aduan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi tersebut,

Saat Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Regu 1 bersama Satlinmas setempat mendatangi melakukan penggerebekan kamar kos Diadem mendapati tiga cewek dan sembilan laki – laki, semuanya dalam tiga kamar terpisah, selain itu petugas juga tumukan sejumlah botol berisi minuman keras, diduga para anak muda mudi ini melakukan tindak asusila.,” ungkap NUR KHAMID, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.(10/05/2020).

“Lebih lanjut” dari penggerebekan di rumah kos yang memiliki beberapa kamar kos tersebut didapati seorang perempuan bersama tiga laki – laki dalam satu kamar pintu tertutup.dan di kamar selanjutnya, masih dalam lokasi yang sama, didapati seorang perempuan tanpa membawa identitas di dalam kamar kos, dan terakhir ada enam orang laki – laki bersama satu perempuan menggelar pesta miras.

Nur Khamid menyebut 12 remaja ( putra – putri) yang diamankan tadi antara lain LP, laki – laki, warga Jalan Cemara, Rt/Rw 03/02, Kelurahan /Desa Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kota Kediri, SE, laki – laki, warga Ngletih Kandat, RT/RW 10/-, Kelurahan Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

EEP, perempuan, warga Jalan Durian, Kelurahan /Desa Kampung baru, Kabupaten /Kota Malang, J, laki -laki, warga, Jalan Mblater, RT/RW: 02/02, Kelurahan /Desa Mblater, Kecamatan: Ambulu, Kabupaten /Kota Jember

Kemudian, BP, laki – laki, warga Jalan Nglembu, RT/RW 25/08, Kelurahan /Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten /Kota Trenggalek, MDZ, laki – laki, warga Jalan Medalem, RT/RW: 01/05, Kelurahan /Desa Sukorejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten /Kota Bojonegoro.

Lalu NTA, perempuan, warga Jalan Air mancur, RT/RW: 01/05, Kelurahan /Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DBS, laki – laki, warga wonokasian, RT/RW 07/08, Kelurahan /Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri

EA, perempuan, warga Jalan Nusa Indah, RT/RW 06/01, Kelurahan /Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, BC, laki – laki, warga Semanding, RT/RW 01/02, Kelurahan /Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri

AKW, laki – laki, warga, Jalan Dahlan, RT/RW 02/04, Kelurahan/ Desa Sukoharjo, Kabupaten Kediri dan TKK, laki – laki, warga Gemenggeng, RT/RW 12/05, Kelurahan /Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas, kemudian membawa 12 muda mudi tersebut ke Kantor Satpol PP guna dilakukan proses lebih lanjut.

Petugas, juga akan memanggil orang tua pasangan muda mudi tersebut, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. (mh)

Loading

373 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *