Lpk | Kediri – Warga yang geram dengan sepasang muda mudi ini diduga melakukan hal hal yang tak senonoh digrebek/diamankan warga Banjaran Kota Kediri, saat berada di dalam kamar kos yang berada di Gang Banjaran 1, RT 03/ RW 05, Kecamatan Kota, Kota Kediri, sepasang muda mudi ini tidak dapat menunjukan buku nikah, tak berselang lama datang Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, sepasang pasutri (bukan suami istri) ini dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri.

NUR KHAMID, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, saat konfirmasi oleh media ini “menjelaskan” membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan DA (30) (Laki-Laki)
Alamat Perum Jenggolo Indah Blok H-1, RT.25 /RW.06, Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,TY (27) (Perempuan)Alamat Dusun Joho Desa Joho RT.01/ RT.01, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.” jelasnya NUR KHAMID”.(12/05/2020).

“Lebih lanjut” Senin, 11 Mei 2020 sekira Pukul 21.00 WIB, (TY) pulang kerja dijemput oleh (DA), kemudian datang ke tempat Kos (DA) untuk beristirahat dan sahur bersama di tempat tersebut. Selasa,12 Mei 2020 Pukul 01.00 WIB, Ketua RT beserta warga setempat datang untuk mengamankan pasangan bukan suami tersebut. tidak lama kemudian Anggota datang untuk mengamankan Pasangan Bukan Suami istri tersebut, untuk kemudian dibawa ke mako Satpol PP Kota Kediri Guna Proses lebih lanjut, setelah di data dan pembinaan.

yang bersangkutan akan di serah terimakan ke orang tuanya masing masing, sehub yang bersangkutan sudah dewasa agar segera dinikahkan,”ucapnya NUR KHAMID, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri”.(mh)

Loading

297 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *