Lpk | Surabaya – Terdakwa Guntur Eko Prasetyo, (35) asal Jln Sidotopo Wetan Baru Surabaya, Dalam perkara Narkoba hari ini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi, Selasa (12/05/2020).
Selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Mashuri dan terdakwa Guntur Eko Prasetyo di dampingi oleh H.Moch Sudja,i selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA. Sidang di gelar ruang Cakra.
Kuasa hukum terdakwa membacakan nota pledoinya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa di hukum yang seringan ringannya mengingat terdakwa audah mengaku terus terang, tidak berbelit belit, dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah di bacakan nota pledoi tersebut, kemudian Mashuri selaku ketua Majelis Hakim menanyakan kepada JPU terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa, namun di jawab oleh JPU dengan kata tetap pada tuntutan, tetap pada tuntutan yang mulia, ucap JPU begitu pula jawaban kuasa hukum terdakwa yang mengatakan tetap pada pembelaan, tetap pada pembelaan yang mulia.
Di ketahui, pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (19) sembilan belas tahun, denda sebesar Rp 1,500,000,000,- subsidair (1) satu tahun kurungan.
Adapun tuntutan tersebut di karenakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu, oleh karena itu JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu seberat (1) satu kilo gram, (1) satu unit HP merk Samsung, (1) satu unit HP merk Nexcom, (1) satu unit sepeda motor Yamaha Mio L- 5800 -XN dirampas untuk Negara.
Seusai di bacakannya nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, kemudian Majelis Hakim mengetukkan palunya seraya mengatakan sidang dinyatakan selesai dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.(gle)