Lpk | Surabaya – Bertempat di Mako Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si di dampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho beserta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo, mengungkap terkait Kasus Narkotika dan senjata api tanpa ijin.
Dalam kronologi kejadian Pada tanggal 1 Mei 2020 Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dengan barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat 25 gram. di wilayah Sukodono Sidoarjo.
Dari hasil keterangan tersangka JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan barang narkotika jenis sabu di daerah surabaya dengan sistem Transaksi dengan kode bersandi dan dikembangkan tersangka BD DKK dgn barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap target (IHS) yg merupakan residivis narkotika tahun 2015. Dengan data tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin , tanggal 11 Mei 2020 petugas berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka IHS.
Dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sebuah Kamar Apartemen di wilayah Surabaya dan ditemukan BB narkoba jenis sabu sebanyak 90 ( sembilan puluh ) Kg dan Happy Five.
Selanjutnya petugas melakukan intrograsi terhadap tersangka IHS bahwa Narkoba tersebut didapat dengan cara sistem sistim Transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan Bulan Februari 2020 dengan tujuan untuk diedarkan tapi sudah digagalkan anggota satresnarkoba Polrestabes surabaya.
Dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti Narkotika Jenis Sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 10 kg.
Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat. Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada tsk sebelah kiri sebanyak 2 kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Dalam kesempatan ini diamankan barang bukti sebagai berikut 100 ( seratus ) Kilo Gram narkotika jenis sabu,4000 ( empat ribu ) butir Pil happy Five, 3 Timbangan elektronik, Kartu Atm BCA, Senjata api rakitan, 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu berat 125 ( seratus dua puluh lima ) Gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu berat 26 ( dua puluh enam ) Gram.(ir)