Lpk | Surabaya – Jajaran Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Saiful beralamat di Jl.Tambak Mayor Pasar Gg 1 No 1. Pelaku melakukan pencurian 1 unit kendaraan bermotor dan 2 unit HP di Warkop Jalan Kranggan Gg 2 No 6 Surabaya, saat penjaga warkop tidur.

Adapun pelapor atas nama, M. Fuadi, warga Pasuruan dan kepada pelaku Saiful dikenakan Pasal 363 KUHP.

Kronologis kejadian, setelah makan sahur korban tidur di warung Jalan Kranggan Gg 2 No 6 Surabaya. Saat bangun sepeda motor dan 2 buah HP sudah tidak ada.

Korban kemudian memutar ulang rekaman cctv dan benar bahwa sekira pukul 07.48 Wib seorang laki masuk mengambil kunci sepeda motor yang ada dalam rak kaca warung, kemudian sepeda motor dibawa kabur.

Dari hasil lidik dan rekaman cctv, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 Tim Polsek Bubutan berhasil melakukan penangkapan tersangka yang merupakan residivis di Jalan Tambak Mayor.

Adapun barang bukti berupa ;
STNK sepeda motor.
Dosbook HP.
Rekaman cctv. (ir)

Loading

273 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *