Lpk | Kediri – Anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri lakukan giat antisipasi tawuran dan dan tindak kriminal lainya, selain itu Anggota juga giat Penegakan Hukum Pembubaran Orang / Kerumunan Orang yang melaksanakan kegiatan Cangkruan di Cafe, tempat main Game dan Bilyard dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Corona/ Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ngadiluwih Polres Kediri.

Hal tersebut dilandasi dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona/ Covid 19.


Hasil Arahan Kapolda Jatim Saat Vitcon hari Senin tgl 23 Maret 2020.
Rengiat Polsek NgadiluwihTentang Antisipasi Virus Corona/ Covit 19 di Wilayah hukum Polsek Ngadiluwih.”ujarnya Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason,S.H.(18/05/2020).

“Lebih lanjut” anggota juga mendatangi tempat cangkruan dan tempat berkumpul nya Masyasarakat di Cafe, Bilyard dan Tempat Main hiburan yang ada di Desa Rembang.
Melakukan Pembubaran dengan cara Humanis dalam rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona.

Warga Masyarakat mengerti dengan tindakan Kepolisian dan akhirnya membubarkan diri, bisa meminimalisir/memutus rantai terjadinya penyebaran virus corona/ covid-19, di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih dengan cara melakukan kegiatan tindakan hukum yang tegas dan humanis.”jelasnya Kapolsek Ngadiluwih AKP H.”. Mukhlason,S.H.(mh)

Loading

248 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *