Lpk | Batam – Karyawan PT.Citra Buana Perkasa atasnama Supriyadi, tak kuasa menolak keputusan yang sudah menjadi kebijakan pihak management perusahaan, Akhirnya dia pun terpaksa menganggur usai di PHK sepihak oleh perusahaan dimana tempat dirinya bekerja selama 9 (sembilan) tahunan mengabdi sebagai salah satu staf karyawan engineering di perusahaan PT. Citra Buana Prakarsa yang beralamat di Jl. Putri Duyung, Kecamatan Batu Ampar-Batam.

Semenjak diberhentikan bekerja pada bulan Juli 2019 tahun lalu, hingga kini Supriyadi masih gencar memperjuangkan hak-hak nya selaku karyawan yang sudah di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tersebut,Ia juga membeberkan masih belum adanya solusi dari pihak management perusahaan PT. Citra Buana Prakarsa terkait pembayaran uang pesangonnya.

“Sebelumnya, saya sempat ditawarkan 2 bulan gaji oleh pihak perusahaan dengan catatan harus membuat surat resign terlebih dahulu, Namun, sampai saat ini saya tidak mengindahkan permintaan dari pihak management,” ungkap Supriyadi kepada media ini, Senin, (18/05).

Di akuinya,oleh supriyadi saat ini kondisi ekonomi keluarganya memang serba sulit sejak diberhentikan bekerja di perusahaan tersebut, bahkan, kebutuhan ESDM dikediamannya pun sudah diputus dikarenakan tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan.

“Sedangkan sumber air dan listrik dirumah saya sudah diputus sejak 3 bulan lalu, dan saya sangat berharap pihak perusahaan dapat dengan segera memberikan solusi terkait hak-hak saya selaku karyawan yang sudah di PHK,” pintanya.

Spontanitas peristiwa yang dialami Supriyadi kini menjadi sorotan publik, terlebih dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) cabang Kepri, Farida Sembiring, yang akrab disapa ibu Ida ini berkomitmen akan memperjuangkan hak Supriyadi sesuai dengan yang di amanatkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sudah terlalu lama Supriyadi di PHK sepihak oleh pihak perusahaan, Namun, sampai saat ini uang pesangonnya masih saja belum diterimanya,” cetus Ida yang juga menjabat ketua cabang YALPK Kepri.

Masih ida mengatakan terlebih dirinya mengungkapkan berdasarkan keterangan Supriyadi, tentang adanya dugaan perbuatan melanggar hukum oleh pihak perusahaan PT. Citra Buana Prakarsa terkait tidak adanya hitungan Overtime atau kelebihan gaji bagi karyawan yang bekerja disaat hari besar maupun hari libur.

“Kita akan terus menggiring kasus ini hingga diantara kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam selaku instansi yang membidangi hal tersebut setidaknya lebih tanggap dan cepat dalam memberikan solusi terhadap kasus ini,” tandasnya.(tim)

Loading

355 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *