Lpk | Surabaya – Untuk memperkuat jejaring Kampung Tangguh, seusai meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si dan rombongan melakukan safari meninjau Kampung Tangguh yang berada di RW. 03 Kelurahan Moro Krembangan Kec. Krenbangan Kota Surabaya Senin, (25/5/2020).
Ketua RW Aris Mawansyah, S. E. dihadapan Kapolda Jatim dan rombongan menjelaskan bahwa Kampung Tangguh RW. 03 Kel. Moro Krembangan, Kec. Krembangan Kota Surabaya ini terdiri dr RT. 1-11. Rata2 /RT terdiri 70 KK, total ada 650 KK yang terdiri dari 6.650 jiwa.
Untuk Kampung Tangguh di Kelurahan Moro Krembangan memiliki konsep atau sarana prasarana yang sama pada umumnya dengan Kampung Tangguh yang lainnya, namun bedanya apabila di Sidotopo ruang isolasi sementara menempati sekolah TK sedangkan di Krembangan menempati salah satu rumah warga yang dipinjam pakaikan kepada pengurus RW.
Usai mengunjungi kedua Kampung Tangguh, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mengatakan telah kita lihat dannkita ketahui bersama bahwa antusias atau respon masyarakat luar biasa, berupaya secara mandiri mengelola lingkunganya mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19 ini serta berupaya mengatasi permasalahan sosial yang ada di lingkungannya.
” Kampung tangguh yang saya kunjungi bersama rombongan malam ini bukan hanya menangani pandemi Covid-19 saja, akan tetapi bagaimana cara menangani permasalahan sosial masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19. Kalau hal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Kelurahan yang berbasis RW, maka apa yang kita upayakan akan semakin kuat untuk mengatasi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya ini ” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
” Yang harus lebih ditingkatkan lagi untuk pencegahan Covid-19 adalah disiplin mulai diri sendiri dan dari keluarga. Selain itu harus guyub dan gotong royong untuk saling mengingatkan ” tutur Kapolda Jatim.
Untuk membuat efek jera agar masyarakat benar-benar mematuhi anjuran Pemerintah, dalam kesempatan ini Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kedepan nantinya tim harus turun bersama tiga pilar yaitu Satpol PP, Koramil, dan dari Polsek dilaksanakan secara berlapis baik dikampung, dijalan umum dan ditempat keramaian.
Kalau usahanya warung dan tidak sesuai dengan peraturan Wali Kota akan diberikan surat teguran dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan. Dan jika warung kecil akan dicarikan solusinya karena kalau ditutup akan menimbulkan masalah ekonomi. Jadi penindakan hukumnya tetap humanis dan solutip, jelas Kapolda Jatim. (ir)