Lpk | Surabaya – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI Polri menindak tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Sawahan Surabaya.Senin (25/5) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk Perpanjangan PSBB kali ini dilakukan penindakan bagi pelanggar yang masih membandel aturan PSBB dan tindak tegas, maka diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19).Sebagai informasi, karena potensi penularan Virus Corona (Covid-19) makin tinggi di Kota Surabaya, maka PSBB Tahap III diberlakukan mulai tanggal 26 Mei – 8 Juni 2020.

Babinsa Petemon Koramil Tipe A 0832/01 Sawahan Sertu Ghufron bersama Polsek Sawahan dan Satpol PP melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya.

Sertu Ghufron mengatakan, Patroli yang tergabung oleh Aparat Tiga Pilar ini bertujuan untuk menutup Warkop (Warung Kopi) yang masih menyediakan tempat duduk bagi pengunjung dan buka di jam malam, karena telah melebihi waktu berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Lanjutnya, Serta memberikan tindakan berupa surat pernyataan bagi pengunjung yang tidak menghiraukan, dan akan diberikan sangsi tegas dilampiri dengan data identitas dari pengunjung.

Penyitaan KTP bagi pemilik Warung Kopi yang masih buka dan tetap melayani dan menyediakan tempat duduk.ujarnya

Selama kegiatan penegakan PSBB berlangsung aman dan lancar, situasi kondusif.(jf)

Loading

244 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *