Lpk | Surabaya – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (HUT KPPU) ke-20 tahun, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) gelar kuliah umum secara daring.
Dalam kuliah Umum ini, tampil sebagai nara sumber utama, M. Afif Habullah sebagai Komisioner KPPU Republik Indonesia dan Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Kamis (4/6/2020).
Kuliah umum kali ini mengusung tema “Peran KPPU Di Tengah Pandemi COVID-19” yang diikuti oleh ratusan peserta dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Ubaya.
Hadir pula Dekan beserta jajarannya membahas gejolak pelaku usaha selama pandemi COVID-19.
Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum. menyampaikan dalam sambutannya jika kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan KPPU dalam mengembangkan hardskill dan softskill mahasiswa di bidang hukum.
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai peran penting KPPU sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama pandemi COVID-19.
“Saya berharap tidak hanya hardskill, tetapi nantinya bisa menjalin kerjasama dengan KPPU dalam mengembangkan softskill mahasiswa Ubaya. Semoga kuliah umum ini berjalan dengan lancar sehingga bisa menjadi bekal mahasiswa dalam memahami peran KPPU di tengah masyarakat,” ucap Yoan Nursari Simanjuntak.
M. Afif Habullah sebagai Komisioner KPPU Republik Indonesia memaparkan materi pertama mengenai peran KPPU secara umum sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU. No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adanya KPPU membuat kegiatan dunia usaha dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kami tetap terus bekerja meskipun dalam keterbatasan di tengah pandemi COVID-19. KPPU mengeluarkan kebijakan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik. Regulasi ini tidak mengubah prosedur dalam KPPU dan kami tetap berpedoman pada komisi yang mengatur. Caranya saja kami bekerja menggunakan teknologi elektronik,” jelas M. Afif Habullah.
Objek pengawasan dalam KPPU terdiri dari empat hal yaitu pelaku usaha, regulasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada indeks persaingan, transaksi merger atau akuisisi atau konsolidasi, dan kemitraan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan pelaku usaha.
Selama era pandemi COVID-19, KPPU telah mengeluarkan beberapa tindakan dengan melakukan relaksasi pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat serta notifikasi merger.
“Misalnya untuk kebutuhan penanggulangan COVID-19 seperti APD (Alat Pelindung Diri) atau masker. Mekanismenya adalah harus ada penunjukan langsung tentang pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Hal ini dikecualikan dari Undang-Undang persaingan usaha, dengan catatan tetap mengedepankan manfaat terbesar bagi kepentingan publik, pertimbangan kewajaran harga, kualitas produk terbaik, realisasi tercepat, dan after sales,” sambungnya.
M. Afif Habullah menambahkan jika membahas notifikasi merger maka KPPU memberikan kesempatan atau waktu tenggang bagi para pelaku usaha dalam melakukan transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan usaha setelah periode kebijakan bekerja dari rumah berakhir.
Saat ini ada enam hal yang menjadi pengawasan KPPU yaitu adanya kenaikan harga seperti bawang putih, gula, rapid test COVID-19 di beberapa rumah sakit, dan BBM (Bahan Bakar Minyak).
Selain itu, KPPU juga mengawasi pelaksanaan program kartu pra kerja dan masalah pelayanan PT. KAI terkait pembayaran tiket kereta api melalui Link Aja.
Sedangkan Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU yang menangani daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjelaskan jika situasi pandemi COVID-19 ini merupakan tantangan namun juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha.
Tidak semua pelaku usaha yang menimbun dapat dicurigai dan diawasi oleh KPPU. Pengawasan dapat dilakukan dengan melihat harga yang dijual normal atau tidak.
“Minim harus ada dua alat bukti yang ditemukan pada penahan pasokan sehingga penegak hukum bisa masuk. Sebagai contoh, hari ini harga daging bergerak naik menjelang Idul Fitri kemudian ada pelaku usaha yang diketahui melakukan kesengajaan menaikkan harga tidak wajar maka KPPU bisa menindak lanjuti. Informasi diperkuat jika KPPU menerima informasi dari masyarakat terkait kenaikan harga. Hal ini membantu KPPU dalam proses pengawasan,” kata Dendy R. Sutrisno.
Selain itu, peran KPPU bisa memberikan pertimbangan serta masukan kepada pemerintah terkait regulasi atau kebijakan yang dilakukan. Adanya dua tools atau alat yang dapat digunakan sebagai upaya dalam memeriksa kebijakan Pemerintah Daerah yang akan mengindentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi peraturan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu competition checklist dan competition compliance.
“Salah satu contoh saran yang ingin saya berikan yaitu terkait surplus beras namun harga masih tetap mengalami kenaikan. Mengapa ini terjadi? Hal tersebut disebabkan karena saat ini Jawa Timur tidak memiliki Pasar Induk Beras, sehingga patokan harga mengikuti Pasar Induk Beras di Cipinang. Seharusnya masing-masing provinsi memiliki Pasar Induk Beras, bukan mengikuti patokan harga daerah lain yang bukan produsen,” tutup Dendy R. Sutrisno.(ir).