Lpk | Malang – Dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpah Tukinem (47) warga dusun Barek RT.03 RW.06 kamis 21/05/20 pukul 10:30 WIB. sebagai korban dari pemukulan yang dilakukan oleh Eko (Bubur), kejadian tersebut berawal dari Tukinem kedatangan tamu namun secara bersamaan Eko (bubur) melontarkan ucapan tidak sopan pada tamu tersebut, lalu Tukinem memberikan tegoran dengan sopan kepada Eko, “mas Eko saya minta tolong kalau ada tamu dan kita juga masih ngobrol jangan di sela pembicaraan kita apalagi dengan ucapan yang tidak sopan seperti itu dan lagi sampeyan tidak kenal dengan tamu saya”. Ungkap Tukinem.

Kendati demikian, tegoran Tukinem yang disampaikan kepada Eko di entahkan sembari melemparkan sandal kepada wajah Tukinem, serentak kaget Tukinem lalu berdiri menghindari Eko, namun dengan gerakan cepat Eko mengejar Tukinem dengan memukul kepala bagian kanan hingga memar dan Tukinem terjatuh, imbuhnya.
Mengetahui hal itu, Sutono sebagai suami Tukinem yang juga menjabat sebagai ketua RT.03 RW.06 langsung berupaya mendekat dan melerai Eko.
Secara terpisah, dengan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Eko, Tukinem memberikan kuasa kepada Djatmiko selaku Lembaga Hukum Indonesia dan melaporkan pada pihak kepolisian terkait pasal 351 KUHP guna ditindak lanjuti secara konfrehensif, tegas Djatmiko
Saat dikonfirmasi, IPTU Ghozali selaku Panit Polsek Lawang memaparkan, adanya tindakan melawan hukum terkait pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan akan segera kita kembangkan berdasarkan bukti visum yang ada, serta pihak Polsek Lawang akan segera tangkap Eko sebagai tersangka, papar IPTU Ghozali,05/06/20.

Dalam kurun waktu, menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit berkisar dua minggu semenjak adanya Laporan dari pihak korban pada pihak Polsek Lawang , AIPDA Hidayat Arwidiyanto S.H selaku penyidik memaparkan, “kami sebagai penyidik akan mengembangkan kasus penganiayaan dan melakukan penangkapan pada Eko(bubur) pelaku tindak kriminal pasal 351 KUHP”, tegasnya.

Sehubungan telah dikeluarkannya hasil visum dari rumah sakit berselang waktu kisaran seminggu AIPDA Hidayat Arwidiyanto S.H selaku penyidik sudah mengantongi hasil visum tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media via seluler Rabu,04/06/20 memaparkan, ” kami sebagai pihak kepolisian belum bisa melakukan penangkapan dikarenakan hasil visum (bukti autentik) tersebut masih kurang akurat untuk kita lakukan penangkapan dan penahanan pada pelaku”, papar Hidayat, dengan nada geram sembari menyampaikan “berkas pelaku sudah kita limpahkan pada pihak kejaksaan” (tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan).

Mengingat kondisi korban, hingga sekarang yang masih terbaring dari pemukulan Eko serta adanya dampak yang dirasa kesakitan dari gendang telinga korban, namun pihak Polsek tetap tidak mengubris kondisi korban tersebut serta tidak adanya tindakan secara perspektif pada objek kasus penganiayaan setelah mengantongi bukti visum, justru mala ber-argumentasi terkesan memihak pada pihak pelaku serta sempat berdalih bahwa “dalam kondisi pandemi covid-19 dan PSBB sepertinya kita sebagai pihak kepolisian juga sulit untuk melakukan penangkapan apalagi penahanan mas,,,”, imbuhnya.(red)

 

Sumber : beritaTKP

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *