YALPK | Sidoarjo – Nekat menjadi calo SIM dua emak-emak berhasil diringkus unit reskrim Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka adalah Ika, 41, warga Desa Kedung Wonokerto, RT 06 RW 01, Prambon, dan Yulhalifah, 42, warga Bluru Permai JC-14, Bluru Kidul, Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo benar-benar sudah menerapkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Seperti dalam kepengurusan SIM, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM sendiri tanpa bantuan calo atau siapapun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diringkus setelah para korban melaporkan praktik calo tersebut ke pihak kepolisian,lanjut kapolresta sidoarjo menyampaikan kepada wartawan saat pres relese, Jumat (1/2/2019), awal kejadian pada hari Rabu (21/11/2018) sekira pukul 20.00 Wib, dua tersangka yaitu IMH dan Y alias Eva mendatangi rumah korban di Kemambang Rt 10/Rw 01 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balong Bendo, untuk menawarkan jasa pembuatan SIM B1 menggunakan syarat membayar Rp 1,5 juta dengan janji hanya mengikuti foto SIM dan tes teori tanpa mengikuti tes praktek,Zain melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ternyata sudah banyak korban dari tangan kedua emak-emak tersebut. Lebih dari belasan orang telah termakan tipu daya kedua tersangka.
Masih kata Zain, masing-masing korban juga dimintai harga yang bervariasi dalam praktik calo SIM tersebut. ” SIM B1 harganya Rp 1,5 juta” imbuh Zain.
Tersangka berjanji dalam jangka waktu sekitar 15 – 20 hari maka SIM tersebut akan tercetak. Namun setelah ditunggu samapai sekian lama, SIM belum juga selesai,” terang Kapolresta.
Dari jumlah korban yang di koordinir oleh IMH, ada sebagian yang diserahkan kepada Y alias Eva untuk kepengurusannya antara lain dengan rincian SIM A sebanyak 7 x @ Rp 700 ribu, dan SIM C sebanyak 6 x Rp 600 ribu.
Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 1 buah Handphone Merk Andromax 4G warna hitam, 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Dedy Fachrudin tanggal 20 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian praktek), 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Teguh Ardianto tanggal 17 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian teori), 1 lembar resi lulus uji teori tanggal 28 November 2018,1 lembar surat keterangan atas nama Dedy Fachrudin yang dikelurkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan (Calo SIM),selain itu, kedua tersangka juga sudah banyak beraksi di luar polresta sidoarjo,kini keduanya telah mendekam di tahanan mapolresta sidoarjo, Zain berharap masyarakat yang jadi korban calo dapat melapor ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut.(hp/jun/amr)