Lpk | Surabaya – Setelah Presiden Jokowi mencanangkan “New Normal” (seperti tulisan sebelumnya, “New Normal adalah Solusi terbaik”), hampir seluruh Kepala Daerah di Indonesia menerapkannya. Rasanya tidak mungkin seorang Kepala Daerah memaksakan kehendak untuk memperpanjang PSBB, resikonya APBD Jebol. Dan perekonomian jadi terpuruk. Disamping itu, Pemerintah Pusat juga tidak mungkin lagi menggelontorkan APBNnya.

Dalam pelaksanaan “New Normal”, Presiden Jokowi tetap menekankan adanya “Protokol Kesehatan” kepada seluruh Kepala Daerah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

Bagaimana payung hukum tentang pelaksanaan New Normal? Apakah itu tentang Pergubnya, Perbupnya, atau Perwalinya, semua diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah bersama Forkopimdanya.

Saat ini, Presiden Jokowi bersama jajaran Kementerian Menko Perekonomian, FOKUS pada pemulihan ekonomi.

Setelah New Normal berjalan, apakah Anggaran Pandemi Covid-19 yang menelan ribuan triliun rupiah tersebut tenggelam? Terabaikan? Tentu tidak dong. Tentulah ada laporan pertanggung-jawabannya.

Saat ini, Aparat Penegak Hukum Sedang melakukan Pulahta (mengumpulkan & mengolah data) dari berbagai macam laporan. (ir)

Loading

268 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *