YALPK | Trenggalek – Laki laki dewasa berinisial BD warga desa Ngrambingan, Panggul harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa warga desa Karangtengah, Panggul.

Dalam konferensi pers yang digelar siang ini di Mapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. mengungkap kan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (04/4) sekitar pukul 10.00 WIB, korban didatangi oleh empat orang temannya yang kemudian mereka mengajaknya ke PantaiKonang. Senin (8/04)

“Berdasarkan laporan yang diperoleh dari korban, diketahui bahwa sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan saksi (DL) karena masalah pribadi. Dan tanpa sebab yang pasti, tiba-tiba pelaku menendang korban dari belakang hingga mengenai punggungnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.”Ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Didit mengatakan bahwa pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kirinya sebanyak dua kali mengenai hidung korban sehingga korban kembali terjatuh yang mengakibatkan korban merasakan sakit dan luka.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkannya ke Polsek terdekat dan berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tersangka berhasil ditangkap dengan TKP jalan raya masuk desa Wonocoyo, Panggul.

Saat ini DL bersama barang bukti berupa sepotong baju lengan pendek warna biru kombinasi putih dengan bercak darah dan sobek di bawah krah bagian depan dan satu potong celana panjang warna biru muda dengan bercak darah telah diamankan petugas dan terancam pidana penjara maksimal dua tahun 8 bulan sesuai  pasal 351 ayat (1) KUHP.(ttk/hum).

Loading

468 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *