YALPK | Trenggalek – Laki-laki berinisial SB warga desa Prigi, kecamatan Watulimo harus ditangkap Polisi lantaran perbuatannya menggelapkan material yang digunakan dalam proyek bangunan.
Kejadian yang bermula dari bulan Oktober 2018 sampai dengan Januari 2019 tersebut mencuat saat korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada hari Sabtu (30/04) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa mulai 12 Oktober s/d 28 Desember 2018 pelaku datang ke toko bangunan MINA SARI milik korban yang berada di desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
“Tersangka awalnya membeli barang-barang material bangunan berupa semen dan besi yang akan digunakan untuk kegiatan proyek dan berjanji akan membayar pada 9 Januari 2019. Tetapi setelah mengambil barang-barang tersebut pelaku tidak menggunakan material tersebut untuk kegiatan proyek melainkan dijual kepada orang lain yang harganya di bawah harga toko.”Ungkapnya
Mengingkari janjinya, AKBP Didit menerangkan bahwa tersangka tidak mau membayar barang-barang tersebut dan merugikan korban ditaksir mencapai Rp 100.000.000,-
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan selanjutnya pada hari Sabtu (30/03) sekira pukul 21.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan di desa Badek Wetan, kecamatan Tulakan, kabupaten Pacitan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam lembar nota penjualan barang dari toko MINA SARI dan atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan (modus gendam) dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.(ttk/hum).