Lpk | Surabaya – Sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun ke 20, KPPU bekerjasama dengan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyelenggarakan Webinar dengan tajuk “Peran KPPU di Tengah Pandemic Covid-19”. Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini adalah Komisioner KPPU Yudi Hidayat, Kepala Kanwil IV Dendy R. Sutrisno dan Dosen UTM Ridho Jusmadi.
“KPPU masih tetap fokus di masa pandemic covid-19 ini untuk menjalankan tugasnya yaitu penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan melakukan notifikasi merger, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM, KPPU diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kemitraan”, Jelas Komisoner KPPU Yudi Hidayat.
Tidak dipungkiri, KPPU menemukan kendala dalam menjelaskan tugasnya di masa pandemic ini, tapi dengan semangat kerja dan etos kerja yang dimiliki Komisioner dan Sekretariat KPPU dapat memecah hambatan-hambatan yang ada sehingga KPPU tetap produktif.
Sebagai bentuk relaksasi KPPU dalam masa pandemic ini KPPU membuka kanal komunikasi berupa surat elektronik untuk menerima laporan dengan alamat pengaduan@kppu.go.id, pemberitahuan/konsultasi merger dengan alamat notifikasi.merger@kppu.go.id, Konsultasi/advokasi dengan alamat advokasi@kppu.go.id, magang/riset virtual dengan alamat magangonline@kppu.go.id dan untuk informasi lainnya KPPU membuka kanal di infokom@kppu.go.id.
Selama pandemic ini KPPU telah melaksanakan tugas dengan memberikan saran/pertimbangan terkait pembayaran kereta api lokal PT KAI menggunakan LinkAja dan saran pada program kartu prakerja. Untuk penegakan hukum, KPPU saat ini telah melakukan penyelidikan terkait harga Bahan Bakar Minyak, distribusi komoditas gula, dan pemaketan dalam pemeriksaan rapid test Covid-19.
“Kanwil IV sebagai perpanjangan tangan KPPU Pusat turut serta memberikan dukungan untuk menjalankan tugas KPPU dengan selalu melaporakan kondisi di wilayah kerja Kanwil IV baik berupa laporan harga komoditas penting secara rutin atau informasi lainnya yang mendukung penegakan hukum” ungkap Dendy.
Dalam webinar ini Dosen UTM lebih menyoroti peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan. “Saya harapkan KPPU dapat mengedukasi terkait prinsip kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan kepada seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan”, tutur Ridho. (ir)