Lpk | Gresik – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Wongso Negoro beserta Kamjawiyono melakukan Sidak dan Hearing di Kantor Pemerintah Desa Kepatihan terkait peralihan Waduk dusun Bendil pada Kamis Rabu (20/06).

Dalam Sidak dan Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro beserta Kamjawiyono difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kepatihan dalam hal ini Kades H. Dodik Soeprayogi dan dibuka oleh Sujiarto Camat Menganti dengan dihadiri sejumlah warga masyarakat Bendil, Pengurus Wilayah RT, RW, Sesepuh Dusun, Tokoh Masyarakat dan Tim9, Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, berusaha mendengarkan beberapa fakta mendasar yang disampaikan oleh sejumlah perwakilan Warga Dusun Bendil kendati terkendala keterbatasan waktu dan sarana.

Kades Kepatihan Dodik Soeprayogi terkesan diam dan tidak menunjukkan gelagat condong kesalah satu sisi, bahkan terkesan ditengah, sedangkan Sujiarto Camat menganti pun secara datar dan umum menyampaikan pendapatnya karena disinyalir dari segi pemahaman histori dan detail permasalahan Waduk Dusun bendil, kedua orang tersebut belum menguasai 100%.

Wongso Negoro selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik yang terkesan dalam hal ini lebih mendominasi sebagai Pimpinan Hearing menyampaikan bahwa Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Gresik akan mendengarkan, Mencatat, Menelaah atas beberapa Saran, Masukan, penjelasan Perwakilan Masyarakat Dusun Bendil untuk kemudian sebagi penunjang Audiensi di kedepannya yang nantinya mengundang Stakeholder atau dengan kata lain Pihak-pihak yang berkepentingan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Bejo sebagai perwakilan Masyarakat menyampaikan “bahwasanya surat pemberitahuan Sidak dan Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Gresik kepada Kades Kepatihan dinilai mendadak dengan konteks yang kurang begitu bisa diterjemahkan dalam bahasa Umum, dan Bejo menyampaikan juga bahwa salah satu Legal Standing yang mendasari Perjuangan Masyarakat Dusun Bendil adalah surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah )BPPKAD Kabupaten Gresik No. 503/1053/437.61/2018 tanggal 12 April 2018 yang menyatakan terhadap Objek Pajak No 35.25.060.021.012.0085-0 dengan luas 11.360 M² adalah Waduk/Fasilitas Umum. Dengan pendataan 31/12/1998 tangal penelitian 28/01/1999 Bahwa Obyek tersebut adalah Waduk/Fasilitas Umum.

Ditengah penyampaian tampak Rudi selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gresik bersama sejumlah staffnya tiba di lokasi Hearing (Pendopo Kantor Pemerintah Desa.red). dan sesaat setelah penyampaian Bejo, Rudi menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan penelitian Obyek tanah ke lokasi tertentu di wilayah Desa Kepatihan, dikarenakan di Pendopo Desa Kepatihan ada Hearing secara kebetulan ikut berpartisipasi sekalian, toh juga tidak keluar dari Job Desc dan konteks pekerjaan.

Atim Susanto Sebagai Sekretaris TIM9 dan Konseptor Masyarakat dalam hal Data dan Pemberkasan sebagai upaya Pengembalian Waduk Dusun Bendil, merasa kecewa, bahwasanya yang akan disampaikan berupa file Powerpoint Presentation tidak diperkenankan ditampilkan dalam Hearing tersebut dikarenakan Kades Kepatihan Dodik Soeprayogi tidak mengijinkan.

Sampai Hearing Berakhir Pukul 10:58 WIB Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menutup pertemuan dan setelahnya dilanjutkan memberikan keterangan ke beberapa rekan awak media. Kesimpulan Hearing belum menuai hasil sebagaimana apa yang diharapkan berbagai pihak tentang penyelesaian Konflik Waduk Dusun Bendil.

Seusai hearing anggota BPD desa Kepatihan menyampaikan kepada Wartawan rasa kecewanya “saya kecewa karena saya tau persis sejarah waduk dusun Bendil, akantetapi saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya. Tatkala kepala dinas pertanahan saya cari waktu usai hearing ternyata beliaunya sudah tidak ada ditempat. Saya berharap jika nantinya jadi dilakukan hearing di DPRD Gresik mohon BPD desa Kepatihan diundang” harapan Samsuri” (bjs)

Loading

321 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *