YALPK | Surabaya – Sidang terkait narkoba yang menjerat Rico Albarado (18) asal Jl.Tenggumung Baru.170 Surabaya dan Ravi Achyatul Zakaria (22) asal Jl.Wonokusumo Jaya.10/7 Surabaya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang digelar diruang Sari1 PN Surabaya, Di pimpin Sapruddin.Sh selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Andhi Ginanjar.Sh.Mh dari Kejari Tanjung Perak, sementara kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Taruna Surabaya.
Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dan menceritakan awal kejadian perkara tersebut.
Perlu di ketahui bahwa, kejadian bermula saat terdakwa1 Rico dan terdakwa2 Ravi pada Jum’ad 28 September 2018 sekitar pukul 21,00 wib, dimana keduanya bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu sabu dengan cara urunan (patungan) masing masing sebesar Rp 75,000; (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian terdakwa1 dan terdakwa2 jalan menuju depan toko di area jl.Jati Purwo semampir Surabaya,di situ kedua terdakwa bertujuan untuk bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil Cacak (DPO) guna membeli narkoba seharga Rp 150,000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam pertemuan tersebut Cacak memberikan (1) satu poket sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali jalan menuju gudang cucian sepeda motor dijalan Tenggumung Baru.233 untuk menggunakan sabu tersebut.
Naas, saat memakai tiba tiba datang anggota polisi dari Polres Tanjung Perak menangkapnya, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu tas violin warna biru yang didalamnya terdapat (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,98 gram, (1) satu buah alat hisap sabu (bong) dan (1) satu buah korek api gas.
Atas semua keterangan saksi, oleh terdakwa keterangan itu di benarkan, sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)