Lpk | Gresik – Dengan beredarnya uang palsu (Upal), sangat meresahkan masyarakat. Karena uang adalah nilai tukar untuk kebutuhan yang sangat luas dan penting. Selasa (16/6/2020) Polres Gresik mengelar Press Release di depan joglo Mapolres Gresik. Pengungkapan Kasus pengedar pemalsuan uang Rupiah Palsu,Kapolres Gresik AKBP. ARIEF FITRIANTO, SH,. SIK,. MM dalam giat Press Release didampingi Abrar (Kepala BI) Surabaya,AKP. Panji Pratistha Wijaya
S.H., S.I.K. (Kasat Reskrim) AKP. B ambang Angkas (Kasubag Humas), IPDA Daniel (Kanit Pidum).

Dari penjelasan AKBP Arief Fitrianto di depan Wartawan “Berawal Pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar jam 12.00 Wib, A khmad selaku pemilik toko di desa Cangkir Kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik. Mendapati bahwa ada seseorang yang sedang berbelanja di tokonya menggunakan uang Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) palsu, selanjutnya Akhmad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. Anggota Polsek dan Opsnal Polres Gresik bergerak dengan cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku AAS dari pengakuan AAS mendapatkan uang palsu tersebut ayahnya ES, selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan ES di kosannya Daerah kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo. kemudian dilakukan penggeledahan dikosan ES didapati uang sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) pecahan RP. 100.000,- selanjutnya dilakukan pengembangan bahwasanya tersangka ES membeli uang palsu tersebut dari tersangka MNA di daerah kabupaten Madiun. Dari tangan tersangka MNA uang palsu sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah). Dilakukan pengembangannlagi MNA memesan uang palsu dari CW, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka CW di rumahnya kabupaten Kediri. Di rumah CW ditemukan alat-alat berupa printer, alat sablon, cat printer, kertas coklat, uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu” ungkap Kapolres Gresik.

Kapolres Gresik menambahkan “semua itu berawal dari informasi dari masyarakat Satreskrim Polres Gresik bisa mengungkap peredaran uang palsu, serta mengamankan 4 orang tersangka. Termasuk Produsennya, uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur saja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta” pungkas Arief Fitrianto.

Dari ungkapan Abrar “Kami dari Bank Indonesia (BI) sangat menghargai dan mengapresiasi kinerja dari Polres Gresik bisa mengungkap peredaran uang palsu.

Kedepannya kita bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat. Kami anjurkan untuk semua masyarakat menerapkan 3 D Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu dan bisa membedakan mana uang palsu dan uang asli” harapan kepala BI.

Tersangka AAS, ES, MNA serta CW beserta barang bukti Uang sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) pecahan Rp. 100.000,- yang diduga palsu. Uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Hasil kejahatan. 1(satu) Unit Printer merk FUJIXEROX Type DocuPrint CP315 dw. 1 (satu) Unit Printer merk FUJIXEROX Type DocuPrint SC2020. 1 (satu) Meja tatakan Sablon Mini. 12 (Dua Belas) Screen pembuat logo di uang palsu. 1(satu) box kertas bookpaper. 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RUSH. Adapun Total Uang Palsu dan Uang Asli dari hasil kembalian uang Palsu yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000,- dengan rincian Uang Palsu sebesar Rp. 58.000.000,- dan Uang Asli sebesar Rp. 4.337.000,- . dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana Dimaksud para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn. 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP. (bjs)

Loading

318 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *