Lpk | Sidoarjo – Jangan sekali-kali terlibat dalam praktik sabung ayam. Jika tidak ingin diringkus polisi. Seperti yang terjadi belakangan ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kembali Polresta Sidoarjo membubarkan arena sabung ayam beserta para pelaku.
Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan pelaku sabung ayam di Wonoayu, Sidoarjo, Minggu (21/06/2020). Di tengah pandemi virus corona, aksi mereka tetap berlangsung. Tepatnya di pekarangan belakang rumah saudara S alias Cipluk yang juga bersebelahan dengan Mushola, Desa Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo, justru dimanfaatkan untuk arena sabung ayam.
Setelah mendapatkan informasi perjudian sabung ayam dari masyarakat sekitar, Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi penyakit masyarakat tersebut. “Ternyata informasi itu akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku empat orang dengan inisial S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37) yang diduga melakukan judi sabung ayam di proses hukum dan dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 300.000, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam.( hry/amr )