Lpk | Surabaya – Jajaran Resort Pelabuhan Tanjung Perak Sektor Asemrowo berhasil menangkap pria bernama Aryanto Laloan usia 34th bertempat tinggal di JL. Kupang Panjaan, tersangka penggelapan uang perusahaan CV. Maju Mapan Jaya yang beralamat di JL. Margomulyo Gudang 44 Blok OO No.38 Surabaya,
Aryanto Laloan karyawan di CV. Maju Mapan Jaya sebagai salesman.
Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Asemrowo menuturkan “bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak CV. Maju Mapan Jaya tentang penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh karyawannya dibagian salesman”.
Anggota unit reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Aryanto Laloan sedang berada dirumahnya, dengan gerak cepat anggota kami berhasil menangkapnya, ucap Iptu Rizkika, Senin ( 22/06 ) siang bertempat di halamanan Polres Asemrowo Surabaya.
Modus operandinya dengan melakukan order barang berupa alat tulis Fancy berbagai jenis seharga Rp. 48.747.913; kepadaa CV. Maju Mapan Jaya untuk dijual ke custamer diwilayah Malang dan sekitarnya terdiri dari empat toko. Ternyata uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan mala dibuat foya-foya ketempat karaoke,” tambah Iptu Rizkika.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas unit reskrim Polsek Asemrowo mengamankan barang bukti berupa, 4 Lembar fotocopy Surat jalan/ Nota penjualan CV. Maju Mapan Jaya ke Toko Santosa, 2 Lembar fotocopy Surat jalan/ Nota penjualan CV Maju Mapan Jaya ke Toko Cerabat, 9 Lembar fotocopy Surat jalan/Nota penjualan CV. Maju Mapan Jaya ke Toko Rumah Cetak.
Dan akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang kasus penggelapan dalam jabatan,” tutup Iptu Rizkika kanit reskrim Polsek Asemrowo. (ir)