YALPK|Surabaya -Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil Ringkus Tiga penyakit masarakat, yang di mana masarakat sekitar udah bener-bener mulai geram dengan ulah mereka pelaku judi kartu Remi ini,Rabu, 10/04/19.

Bermula dari laporan warga sekitar Unit reskrim polsek Krembangan langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut, alhasil ketiga pelaku di ringkus Di Jl. Wonokusumo Gg. VII No. – Surabaya. ( Rumah kosong) ketiganya yakni M. IKHSAN(26)Jl. Kedung mangu selatan Surabaya,MARZUKI (26) Jl.Wonokusumo jaya Surabaya,ABD. HAFIT(43)Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti mengatakan “modus yang di lakukan Ketiga tersangka dengan melakukan perjudian jenis Joker dengan menggunakan Kartu Remi sebanyak dua set yang digabung menjadi satu dan menggunakan uang sebagai taruhan “ tuturnya

masih kata Kompol Esti “dengan ketentuan yg telah disepakati sekali game yang kalah membayar Rp. 5.000 ,- kepada yang menang, selanjutnya yang menang sebagai Bandar” jelasnya

Adapun barang bukati yang berhasil di amankan petuga adalah :
– 2 (Dua) set Kartu Remi,Uang Tunai Rp. 290.000,- ( Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawakan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan pasal 303 dengan ancaman Empat tahun kurungan.(hrs/ddy/jf)

Loading

590 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *