Lpk | Klaten – Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, anggota Koramil 04/Pedan bersama gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kecamatan pedan Melaksankan kegiatan Peninjauan tempat ibadah di wilayah kecamatan Pedan kabupaten Klaten. Kamis ( 25/06/2020 ).
Dalam pelaksanaannya Gusgas percepatan penanganan kecamatan Pedan Menyampaikan konsep New Normal pada prinsipnya menormalkan aktivitas warga, salah satunya dengan shalat berjamaah di masjid. Meski demikian, selama menjalankan aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Serma Suroto Anggota Koramil 04/Pedan Menyampaikan kepada pengurus masjid untuk warga masyarakat yang akan melaksanakan sholat wajib memakai masker serta menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat cek suhu tubuh, masker dan memberi tanda di dalam masjid untuk menjaga jarak perorangan (jama’ah) guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
“ Kegiatan ini kita lakukan agar protokol pencegahan penyebaran Covid19 benar benar di terapkan oleh para jama’ah yang akan melaksanakan Sholat di masjid.” Jelas serma Joko.
“Insya Allah wabah covid-19 ini akan segera berakhir apabila semua elemen masyarakat dapat melaksanakan dengan menerapkan protokol covid-19 untuk menuju kehidupan yang baru”, tutup Serma Joko.(0723/red)