Lpk | Surabaya – Sidang telekonfrence tertutup untuk umum di gelar dipengadilan negeri Surabaya Selasa (30/6) ,setelah batas waktu dua Minggu PN Surabaya libur tidak ada persidangan sejak 15 Juni s/d 29 Juni (lockdown) lantaran ada ASN yang meninggal terpapar Covid-19.

Hari ini Selasa (30/6/2020) sidang dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Lantara seorang pendeta gereja Happy Family Center Surabaya kepada jemaatnya ( Bunga ) kembali digelar secara telekonfrence.

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dua saksi, yakni ayah korban dan saksi calon suami korban.

Pada saat pemeriksaan ayah korban, kemudian tiba-tiba majelis hakim Johanes Hehamony menghentikan pemeriksaannya, Lantaran kondisi dipersidangan terlalu bising, banyak suara-suara gaduh yang masuk keruang sidang yang dianggapnya sangat mengganggu jalannya persidangan, yang kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (3/7) pukul 13.00 WIB, dengan agenda masih mendengarkan keterangan 5 saksi BAP dari kepolisian.

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini dan belum diketahui apa alasannya , terdakwa Hanny Lantara sudah tidak lagi didampingi penasehat hukum dari LBH Mawar Saroon yang pimpinan pengacara kondang Hotma P.D. Sitompul ,SH.,M. Hum. dan Paters.

Sidang kali ini yang tampil dipersidangan dan mendampingi terdakwa adalah Abd Rahman Saleh SH dari Jawa Timur.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada perwakilan keluarga korban , kenapa sidang hari ini begitu cepat selesai ” iya mas , sidang hari ini cepat selesai lantaran hakim tidak nyaman dengan kondisi bising dan mengganggu jalannya persidangan , makanya sidang ditunda Jumat depan (3/7/2020) dengan agenda masih mendengarkan keterangan 5 saksi BAP kepolisian”.

Disinggung masalah PH terdakwa kok diganti bukan pengacara Jefri Simatupang yang biasa dampingi terdakwa, ” siapapun yang menggantikan PH tersangka tidak ada masalah, mungkin dianggap kliennya bersalah  Hotma Sitompul dan patners mundur sebagai pengacara terdakwa Hanny” Lanjutnya.

” Keadilan harus ditegakkan karena kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan terdakwa Hanny, pendeta seorang tokoh agama dan harus terungkap kebenarannya”.

Pelaku mempunyai perangai yang cukup unik atau kelainan diduga masih banyak korban-korbannya yang lain takut dan dilema kalau juga melaporkan terdakwa Hanny ini kepolisi , pasalnya para korban sudah bersuami takut diceraikan suaminya kalau dia buka kasusnya.

Masih menurut sumber, saya jelaskan sekali lagi pelaku tidak gila, dia cerdas, dia cakap, dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, kalau dia gila nggak mungkin toh mas dia bisa kotbah di gereja ” pungkasnya.

Untuk diketahui pendeta Hanny di dudukan dikursi pesakitan lantaran ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada jemaatnya yang masih anak-anak.

Dari keterangan pihak kepolisian dalam BAP nya ” Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya kalau dia tidak mau menuruti permintaannya “.

Dalam keterangan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Putra Andrias Ratulangi dalam realisnya Senen (9/3/20), dari keterangan saksi dan korban perilaku bejat pendeta cabul ini terjadi diruang tamu dan kamar tidur terdakwa, Dilantai 4 gereja Happy Family Center kawasan Surabaya ini, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban Bunga diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan perbuatan bejat itu, serta meminta kepada korban Bunga agar percaya kepada Tuhan , bahwa yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah angkat dan anak.

Kini terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses persidangan dipengadilan negeri Surabaya (ir/red).

Loading

307 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *