Lpk | Barabai – Aparat gabungan TNI-Polri dari Koramil 1002-07/Pagat bersama anggota Polsek Hantakan dan Muspika Kecamatan Hantakan melaksanakan penertiban obyek wisata Manggasang, Minggu (5/7).
Penertiban obyek wiyata Manggasang ini dipimpin langsung oleh Camat Hantakan Kartadipura untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HST Nomor 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara obyek wisata yang ada Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kartadipura menyampaikan bahwa kegiatan penertiban obyek wisata Manggasang ini guna menutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum mereda,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadispora HST Wahyudi bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Obyek Wisata di Kab. HST belum diperkenankan beroperasi kembali, sebagian besar mematuhi Surat edaran Bupati HST, namun ada beberapa yagg masih tidak mematuhi surat tersebut, sehingga dilakukan penertiban.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pengelola yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pemkab HST.
Semoga pandemi ini cepat berlalu dan pariwisata di HST bergairah kembali, saat ini HST kasus konfirmasi positif Covid terendah se Kalsel. Kami harus turut serta mempertahankan itu dengan cara membatasi orang luar masuk ke daerah kita melalui obyek wisata,”tuturnya.
Sedangkan Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro melalui Bati Tuud Koramil Pagat Sertu Nasrul Ekoni, bahwa kami (TNI) akan selalau siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi corona yang melanda saat ini, kami juga menghimbau agar warga masyarakat mau berpatisipasi dengan mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.”tandasnya.(Pendim1002/ir).