Lpk | Semarang – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut (P) Nazarudin, CHRMP., bersama Walikota Semarang beserta Forkopimda Kota Semarang malaksanakan Rakortas dalam rangka membahas terkait perkembangan Covid-19 dan evaluasi PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diwilayah Kota Semarang bertempat di gedung Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang lt. 11 Jalan Pandanaran No.79 Kel. Mugassari Semarang.
Upaya pencegahan covid-19 di Kota semarang akan tetap di laksanakan bersama sama untuk memutus penyebaran Covid-19 yang terus naik. Perpanjangan Perwal sebagai payung hukum PKM dan nanti didalamnya perlu ditambahkan pasal-pasal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam segala bentuk kegiatan untuk dihentikan yang dapat menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan test rapid maupun swab secara massal merupakan sebuah langkah dan upaya tindakan TNI Polri dan Pemkot untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19, yang hingga saat ini pasien positif Covid-19 di Kota Semarang terus bertambah dengan data pasien positif Covid-19.
Kelonggaran PKM ini semoga dapat digunakan sebaik mungkin oleh masyarakat Kota Semarang dengan tetap melaksanakan prosedur kesehatan yang telah ditentukan. Kegiatan patroli PKM dari unsur TNI Polri dan Pemkot Semarang tetap dilaksanakan dilokasi titik-titik dimana banyak dilakukan aktifitas masyarakat dan jika ditemukan pelanggaran dalam PKM ini maka Pemkot Semarang beserta unsur terkait akan mengambil tidakan hukum dan menutup segala kegiatan tersebut. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini tanpa periode, khususnya kalau ada hal yang mendesak misalnya angkanya menurun, bisa saja PKM dihilangkan.
Hadir dalam kegiatan Walikota Semarang, Wakil Walikota Semarang, Sekda Kota Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang, Dandim 0733/BS, Kapolrestabes Semarang, Dandenpom IV/5 Semarang, Kajari Kota Semarang, Kasatpol PP Kota Semarang, Ka. Dishub Kota Semarang, Ka. DKK Kota Semarang, Ka. BPBD Kota Semarang serta Kadisbudpar Kota Semarang. (Penlantamal5/ir)