Lpk | Surabaya – Bandar narkoba Hari Junanto ber-KTP Jl. Simo Kalangan 1/68 Surabaya dan bertempat tinggal di Bukit Palma A-2/32 RT 006 RW 004 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim.
Dirresnarkoba Polda Jatim KBP Cornelis M. Simanjutak, S.I.K menuturkan pada Selasa (7/7/2020) ” tersangka Hari Junanto tertangkap di tempat Parkir Giant Grand Cakung Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono X Cakung Jakarta Timur, dari pengembangan tangkapan sebelumnya tersangka Dio Anggriawan”.
“Tim Dirresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita Narkotika jenis Sabu seberat 5.320 gram (5,32 Kg) dari tangan pelaku yang sudah dikemas sebuah kotak plastik warna putih dengan tutup warna hijau berisi 5 (lima) buah kemasan Teh China merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA”, tegasnya.
Adapun Barang Bukti :
-1. Sabu 5,32kg yang dikemas menjadi lima ;
– Kemasan 1 berat kotor 1.070 gram.
– Kemasan 2 berat kotor 1.070 gram.
– Kemasan 3 berat kotor 1.060 gram.
– Kemasan 4 berat kotor 1.060 gram.
– Kemasan 5 berat kotor 1.060 gram.
2. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik.
3. 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu dengan nomor kartu 085327178526.
4. Uang Tunai Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). (ir)