Lpk | Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Pemusnahan Hasil Rampasan pelaku tindak Kejahatan Di Halaman kejaksaan Negeri Tulungagung , Jumat 10/07/2020.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut Di Pimpin Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung,Ansori ,SH,M. Disaksikan kepala Seksi Tindak Piidana Umum ,John Fanky ,SH.Kepala Dub ,Seksi Upaya Hukum Eksekusi Dan Ejsiminasi ,Dio S, SH. Jaksa Fungsional Dan Kepolisian Polresta. ansari Kepala Kejaksaan negeri Tulungagung menjelaskan.
Adapun Barang Bukti yg akan Di musnakan, 10,30 Gram Narkotika, 10 Jerigen Dengan 154 Botol ninuman keras( miras) jenis ciu dan 72 buah barang bukti lainnya .Adapun Barang Barang yang di musnakan Tersebut ,8 perkara hasil dari kasus miras dan 11 Perkara Hasil dari Kasus, Jumlah Keseluruan 19 kasus dan Semua pelaku yang di vonis berkekuatan hukum tetap ,(inkracht) .
Lanjut dia, masing masing vonis inkracht kemungkinan akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti , setiap perkara yang di putus tujuh hari kedepannya langsung dimusnahkan.pungkasnya. (mj)