Lpk | Surabaya – Mapolda Jatim kembali mengungkap tindak pidana manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan Subdit Ciber Dirkrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika S.I.K menyampaikan ini, Kamis (16/7/2020) pukul 14.00 WIB di Gedung Humas Kapolda Jatim Surabaya.

Dikatakannya, Ketiga tersangka bernama Reza Hernanda bertugas sebagai mempersiapkan rekening, Syahruddin Noor sebagai perantara dan Denny Anggriawan berperan penerima dana hasil kejahatan adalah karyawan PT. Trias Sentosa yang berkantor di Jl. Mayjend Yono Suwoyo Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika S.I.K menerangkan pada Maret – April 2020 terjadi komunikasi melalui email antara PT. Trias Sentosa dengan PT. Toyobo Jepang membahas tentang penagihan dan pembayaran transaksi kedua belah pihak menggunakan email resmi perusahaan.

Pada awal April 2020 terdapat orang pelaku yang memotong komunikasi PT. Trias Sentosa dengan PT Toyobo Jepang, yang mana orang pelaku tersebut menggunakan akun email yang sengaja dibuat mind (palsu) dengan akun email resmi PT Trias Sentosa dan PT Toyobo Jepang.

“Dengan inti komunikasi pemberitahuan perubahan rekening penerima pembayaran tagihan/invoice dari rekening resmi milik PT. Trias Sentosa menjadi ke rekening Bank BCA No. Rekening an. PT. Kalimantan Kuasa Karya milik tersangka Denny Anggriawan”. tambah Trunoyudo.

Dengan kejadian ini PT. Trias Sentosa mengalami kerugian 8.6 milliar yang harusnya masuk ke rekening perusahaan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan ;
– 1 (satu) keping DVD-R berisi file akun email PT. Trias Sentosa.
– 1 (satu) keping DVD-R berisi file akun email Perusahaan Toyobo STC Jepang.
– 1 (satu) buah HP Iphone 11 pro warna grey.
– 1 (satu) buah HP Samsung lite warna silver,
– 1 (satu) buah HPSamsung Duos warna hitam.
– 1 (satu) buah HP Iphone 7 plus warna merah
– 1 (satu) buah HP Iphone 11 pro warna grey dan barang bukti lain.

Ketiga tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bakal dijerat dengan pasal 31 ayat 1 atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ir)

Loading

358 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *